Kebijakan Privasi
Terakhir diperbarui: 20 September 2026
1. Pendahuluan
SIREKIPEMA ("Sistem", "kami") dikelola oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Subang untuk memfasilitasi permohonan Surat Rekomendasi Penelitian secara daring. Kebijakan ini menjelaskan data apa saja yang kami kumpulkan, bagaimana data tersebut digunakan, dan hak Anda sebagai pengguna.
2. Data yang Kami Kumpulkan
- Data identitas pemohon — nama, NIK/KTP, email, nomor WhatsApp, dan alamat, yang Anda isi saat registrasi dan pengajuan.
- Dokumen pendukung — proposal penelitian, surat pengantar, dan berkas lain yang Anda unggah.
- Data teknis & keamanan (SIEM) — alamat IP, user-agent perangkat/browser, waktu akses, dan aktivitas login (termasuk percobaan login gagal) yang tercatat otomatis oleh sistem untuk keperluan keamanan.
- Jejak audit (audit trail) — pencatatan perubahan data (tambah/ubah/hapus) beserta identitas pengguna dan waktu kejadian, untuk keperluan akuntabilitas administrasi.
- Log proses tanda tangan elektronik — status keberhasilan/kegagalan proses TTE melalui BSrE, tanpa menyimpan passphrase Anda (passphrase selalu disamarkan/direct ke [REDACTED] dalam log).
3. Tujuan Penggunaan Data
- Memproses permohonan Surat Rekomendasi Penelitian dari awal hingga penerbitan dokumen resmi.
- Menjaga keamanan sistem: mendeteksi percobaan akses ilegal, anomali login, dan aktivitas mencurigakan lainnya (fitur SIEM).
- Menelusuri riwayat perubahan data (audit trail) apabila terjadi sengketa, kesalahan input, atau kebutuhan investigasi internal.
- Memenuhi kewajiban administrasi dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
4. Penyimpanan & Keamanan Data
Data pribadi yang sensitif (nama, email, nomor WhatsApp, alamat) dienkripsi dalam basis data kami. Akses terhadap data hanya diberikan kepada petugas/pejabat yang berwenang sesuai peran (operator, Kabid, Kaban, super admin) dan setiap akses tercatat dalam log audit.
5. Jangka Waktu Penyimpanan
Data permohonan dan dokumen terkait disimpan selama diperlukan untuk keperluan administrasi dan arsip sesuai ketentuan kearsipan pemerintah. Log keamanan dan jejak audit disimpan untuk keperluan investigasi dan akuntabilitas dalam jangka waktu yang wajar.
6. Hak Anda
Anda berhak mengajukan permintaan untuk mengakses, memperbaiki, atau menghapus data pribadi Anda (selama tidak bertentangan dengan kewajiban arsip pemerintah), dengan menghubungi kontak resmi Kesbangpol Kabupaten Subang.
7. Perubahan Kebijakan
Kebijakan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Perubahan signifikan akan diinformasikan melalui halaman ini.
8. Kontak
Pertanyaan terkait kebijakan privasi ini dapat disampaikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Subang melalui kanal resmi yang tersedia.